Desa Mulia Jaya Wakili Kecamatan Dangia dalam Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Kabupaten Tahun 2024
3 mins read

Desa Mulia Jaya Wakili Kecamatan Dangia dalam Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Kabupaten Tahun 2024

Desa Mulia Jaya Wakili Kecamatan Dangia dalam Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Kabupaten Tahun 2024

Desa Mulia Jaya, Kecamatan Dangia mewakili Kecamatan dalam Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Tahun 2024 dengan Tema “Melalui Lomba Desa/Kelurahan mewujudkan Masyarakat Sejahtera melalui Desa yang Berkualitas” yang dalam hal ini penilaian nya dilaksanakan di Kantor Desa Mulia Jaya Kecamatan Dangia, Rabu Pagi (01/05/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh Tim Penilaian Lomba Desa / Kelurahan tingkat Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024 yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang dipimpin oleh Asisten 1 dalam hal ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bapak Kusram Maroli, Sekretaris TP PKK Kolaka Timur Ibu Wahyu Ramadaning Bekty ( Ibu Tety) dan Jajarannya serta Tim Penilaian dari OPD terkait.

Turut hadir juga dalam Penilaian Lomba Desa/Kelurahan ini adalah Camat Dangia, Unsur TNI POLRI, Kepala Desa se Kecamatan Dangia, Ketua PKK Desa Dangia dan jajarannya dan Masyarakat Desa Mulia Jaya serta Tamu Undangan kegiatan ini.

Desa Mulia Jaya yang dipimpin oleh Bapak Suraji ini mewakili Kecamatan dalam Lomba Desa/Kelurahan tingkat Kabupaten Kolaka Timur tahun 2024. Dalam sambutannya “Tinggi Harapan kami bahwa semoga Desa Mulia Jaya dapat meraih juara dalam Lomba Desa Tahun 2024”. ucapnya

Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Bapak Kusram Maroli dalam sambutannya ” Semoga Desa Mulia Jaya dapat meraih juara dalam Lomba Desa/Kelurahan Tahun 2024″. Ucapnya

Bupati Kolaka Timur dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bapak Kusram Maroli mengatakan bahwa Lomba Desa merupakan salah satu Program Nasional, yang dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015, tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Lomba Desa adalah bentuk pembinaan dan pengawasan pemerintah dengan melakukan penjaringan desa dan kelurahan berprestasi.

Dengan demikian evaluasi perkembangan desa dan kelurahan tidak hanya untuk mengetahui status tingkat perkembangan desa dan kelurahan, namun juga untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta untuk mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa dan kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila.

Pelaksanaan lomba desa dan kelurahan merupakan salah satu tahapan dari evaluasi perkembangan desa dan kelurahan. Lomba desa dan kelurahan adalah evaluasi dan penilaian perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan yang berkembang dan cepat berkembang yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Melalui pelaksanaan lomba desa dan kelurahan tahun 2024 diharapkan dapat menemukenali dan mempublikasikan berbagai terobosan dan inovasi yang dilakukan oleh pemerintah desa dan kelurahan. Upaya ini tidak hanya berkenan dengan peningkatan kwalitas pelayanan masyarakat, namun juga kemampuan memperkuat dan menjaga stabilitas ekonomi dan sosial dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan yang terjadi saat ini dan di masa yang akan datang.

Maksud pelaksanaan lomba desa dan kelurahan tahun 2024 adalah untuk memetakan dan memperoleh desa dan Kelurahan dengan kinerja terbaik di bidang pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan untuk selanjutnya dijadikan lokasi percontohan dalam salah satu upaya mewujudkan pemerataan pembangunan, sekaligus untuk meningkatkan motivasi dalam pengembangan dan penerapan inovasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan.

Tujuan pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2024, yaitu:

1. Mengetahui capaian desa dan kelurahan selama kurun waktu satu tahun dalam mewujudkan peningkatan kualitas hidup masyarakat di desa dan kelurahan;

2. Meningkatkan motivasi kerja pemerintah desa dan kelurahan dalam mendorong kemajuan desa/kelurahan.

3. Sebagai sarana apresiasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah kepada pemrintah desa dan kelurahan atas prestasi yang telah dicapai dalam memajukan, memandirikan dan mensejahterakan masyarakat desa dan kelurahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *