PTSL Gratis Pertama di Indonesia, Dibagikan Bupati pada Momen HUT RI Ke-79
2 mins read

PTSL Gratis Pertama di Indonesia, Dibagikan Bupati pada Momen HUT RI Ke-79

kolakainfo.com – Kolaka Timur || PTSL Gratis Pertama di Indonesia, Dibagikan Bupati pada Momen HUT RI Ke-79

Program Pemda Koltim di bawah komando Bupati Abd Azis SH MH, yang menggratiskan biaya pendaftaran tanah atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini terwujud sudah.

Ini terlihat saat upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 RI Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Koltim di Atula, 17 Agustus lalu. Bupati menyerahkan program yang pertama kali muncul di Indonesia ini, kepada 55 orang penerima yang berasal dari 11 desa atau tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Lambandia, Dangia Polipolia.

Puluhan warga yang menerima sertifikat ini, terlihat terharu dan memeluk bupati sembari mengucap terimakasih. Usai ditiga kecamatan ini, akan terus berlanjut untuk kepada masyarakat Koltim lainnya untuk menerima PTSL gratis tersebut.

PTSL ini terwujud, karena Pemda Koltim memberikan bantuan anggaran, sehingga masyarakat bisa langsung mendaftarkan tanahnya tanpa dipungut biaya atau gratis. Bahkan, Koltim ini juga dijadikan sebagai Kabupaten percontohan dalam pelayanan pendaftaran tanah secara gratis.

Abd Azis mengatakan tujuan digratiskannya program PTSL ini, agar masyarakat yang ingin menyertifikatkan tanahnya tidak terbebani dengan biaya-biaya seperti yang berlaku saat ini.

Selain itu, sejumlah aturan yang membuat Pemda Koltim melaksanakan program gratis pendaftaran sertifikat tanah ini pada tahun depan yakni instruksi Presiden RI nomor 2 tahun 2018 Tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis di seluruh wilayah Republik Indonesia. Kemudian, Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang atau Kepala Badan Pertahanan Nasional RI nomor 6 tahun 2018, tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap. Lalu, surat edaran Gubernur Sultra nomor 590/532 tentang pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan peringanan BPHTB.

“Aturannya kan sudah jelas bisa, ditambah lagi ada aturan bersama tiga menteri terkait APBD bisa menganggarkan penerbitan sertifikat, sehingga masyarakat tidak perlu bayar lagi. Sebab, Pemda Koltim akan membayar semua proses penerbitan sertifikat di tahun depan, agar tidak ada lagi tanah masyarakat tidak bersertifikat di tahun 2025 mendatang,” kata dia.

“Pj Gubernur Sultra menghimbau kepada Kabupaten Kota lainnya, untuk mencontoh Koltim ini, agar masyarakat terbantu dan tidak ada lagi tanah yang tidak bersertifikat,” kata Kepala Kantor Pertanahan Koltim Ilmiawan beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *