Pertemuan Evaluasi Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting, Sekda Harap Stunting Segera Diselesaikan
kolakainfo.com – Kolaka Timur || Pertemuan Evaluasi Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting, Sekda Harap Stunting Segera Diselesaikan
Pertemuan Evaluasi Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting Semester 1 Tahun 2024 Kabupaten Kolaka Timur. Bertempat di Andika Jaya Karta Futsal, Desa Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Senin (26/8/2024) pagi.
Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia (RAN-PASTI) Tahun 2021 2024, bahwa salah satu kegiatan prioritas dalam percepatan penurunan stunting adalah melaksanakan Audit Kasus Stunting.
Adapun kegiatan ini dibuka dan dihadiri langsung oleh Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa SSTP MSi, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kab. Koltim Jumaeda SKM, Kepala OPD terkait, Tim Pakar, Satgas Stunting Kab. Koltim, Program Gizi Dinkes Koltim, Direktur RSUD Koltim atau yang mewakili, Camat, Kepala Desa, Kepala UPTD Se-Kab. Koltim, Kepala Puskesmas Se-Kab. Koltim,
TPK Desa Tumbudadio, Bidan Koordinator Puskesmas Tirawuta, Bidan Desa Tirawuta dan Desa Orawa Kec. Tirawuta, Tenaga Pelaksana Gizi (TPG) Se-Kab Koltim, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Se-Kab. Koltim, TP- PKK Desa Tumbudadio dan tamu undangan atau pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa SSTP mengingatkan untuk segera dan harus menyelesaikan kasus stunting.
“Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa masalah stunting ini adalah urusan kita, jadi kita harus segera selesaikan secepat mungkin”, ujarnya.
Lanjut, ia juga mengingatkan untuk menyimak materi yang nantinya akan disampaikan hingga selesai.
“Hari ini juga ada agenda pemaparan dan sebagainya, mohon semuanya bisa menyimak dengan baik supaya kita bisa mengetahui dengan jelas apa saja permasalahan yang masih ada dan mari kita sama-sama berdiskusi untuk menyelesaikannya”, harapnya.
Sementara itu, Kadis DPPKB Jumaeda SKM menyampaikan, Pencapaian target pembangunan kesehatan melalui upaya percepatan penurunan stunting merupakan salah satu investasi utama dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing.
“Stunting bukan sekedar masalah perawakan tubuh yang pendek namun lebih dari itu, stunting merupakan hasil dari tidak kuatnya asupan gizi yang terjadi secara berkepanjangan dan atau penyakit infeksi yang kronis dan berulang yang dampak jangka panjangnya dapat mempengaruhi kualitas sumber daya manusia Indonesia,” ujarnya.
Melalui penguatan deteksi dini dan intervensi yang tepat baik intervensi spesifik maupun sensitif secara kolaboratif, kejadian stunting dapat dicegah. Pemerintah di semua level administrasi dengan dukungan dari semua program dan sektor serta mitra sangat berkomitmen dalam upaya percepatan penurunan stunting.
“Konvergensi ini dikuatkan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang dilaksanakan di pusat, provinsi kabupaten/kota bahkan sampai level desa. Audit Kasus Stunting menjadi upaya yang sangat strategis dalam penanggulangan stunting secara komprehensif sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi,” tuturnya.
Dengan audit, diharapkan dapat menjadi pembelajaran di tiap level administrasi untuk penguatan dan konvergensi program serta memastikan intervensi spesifik dan sensitif sampai pada sasaran,” harapnya.
Adapun Tujuan dari Pelaksanaan Kegiatan ini adalah:
– Mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran;
– Mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa;
– Menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa;
– Memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan.
Sedangkan hasil yang diharapkan:
– Terselenggaranya rencana tindak lanjut Audit Kasus Stunting secara efektif dan efisien;
– Perubahan Status Resiko Audit Kasus Stunting pada Sasaran Audit.
Kemudian, Peserta pada kegiatan ini berasal dari anggota Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) serta mitra kerja lainnya se-Kabupaten Kolaka Timur.
Untuk Narasumber pada kegiatan Evaluasi Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting semester I Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024 terdiri dari:
– Sekda Kabupaten Kolaka Timur selaku Ketua TPPS Kab. Kolaka Timur,
– Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kab. Kolaka Timur,
– Dokter Spesialis Anak,
– Ahli Gizi.
Dan untuk Biaya penyelenggaraan kegiatan ini bersumber dari DPA Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024.