
Sinergi Awal Pengendalian Iklim di Kolaka Timur, Dokumen GRK Mulai Disusun
Kolaka Timur – Dalam upaya mendukung agenda nasional pengendalian perubahan iklim, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kolaka Timur bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo menyelenggarakan Seminar Awal Penyusunan Dokumen Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 16 April 2025, bertempat di Ruang Rapat DLHK Kabupaten Kolaka Timur, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah daerah, akademisi, hingga perwakilan instansi teknis.
Seminar ini bertujuan untuk membuka ruang dialog serta menghimpun masukan dari berbagai sektor guna menyusun dokumen inventarisasi GRK yang akurat, valid, dan sesuai standar. Keberadaan dokumen ini nantinya akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kolaka Timur, khususnya dalam aspek mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Timur, Sawal Sarifudin, S.Sos., M.A.P, secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pendekatan kolaboratif dan integratif dalam penyusunan dokumen GRK.
“Perubahan iklim bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap ketahanan pangan, kesehatan, hingga ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, perencanaan yang berbasis data sektoral dan kolaborasi antar pemangku kepentingan sangat diperlukan,” ujar Sawal.
Seminar ini juga dihadiri oleh narasumber utama, Dr. Ir. Ranno Marley R., ST, M.Kes, dosen dan peneliti dari Universitas Halu Oleo. Dalam paparannya, Dr. Ranno Marley menekankan pentingnya metode perhitungan emisi GRK berdasarkan pendekatan sektoral, seperti sektor energi, pertanian, kehutanan, limbah, dan industri. Ia juga menyampaikan strategi teknis dalam penyusunan dokumen yang memenuhi ketentuan metodologi nasional maupun internasional, termasuk kesesuaian dengan sistem pelaporan di bawah framework United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
Selama seminar, para peserta tampak antusias dalam sesi diskusi, mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengumpulan data sektoral di lapangan, serta berbagai solusi untuk meningkatkan akurasi inventarisasi emisi GRK. Mereka juga menyarankan agar data yang dihimpun bisa mencakup sektor-sektor yang mungkin terlewatkan sebelumnya, guna memastikan dokumen yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi riil di Kabupaten Kolaka Timur.
Selain itu, penggunaan tanda tangan elektronik dalam dokumen administrasi kegiatan menjadi sorotan tersendiri. Hal ini dipandang sebagai langkah maju dalam mendorong efisiensi dan transparansi tata kelola birokrasi, yang akan mempermudah proses validasi dokumen dan meminimalkan potensi kesalahan administratif.
Kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting dalam memperkuat kapasitas daerah dalam merespons tantangan perubahan iklim melalui penyusunan kebijakan berbasis bukti. Sawal Sarifudin menegaskan bahwa dengan adanya inventarisasi GRK yang valid, Kabupaten Kolaka Timur dapat mengambil langkah-langkah yang lebih terukur dalam menghadapi perubahan iklim, seperti penurunan emisi gas rumah kaca dan pengembangan kebijakan yang mendukung keberlanjutan lingkungan.
“Dokumen ini sangat penting bagi masa depan Kolaka Timur. Selain untuk memenuhi kewajiban pelaporan perubahan iklim, dokumen ini juga akan menjadi panduan dalam merumuskan langkah-langkah strategis untuk pembangunan berkelanjutan,” tambah Sawal.
Setelah seminar ini, proses penyusunan dokumen Inventarisasi GRK akan dilanjutkan dengan pendalaman data dan validasi lapangan, serta akan menjadi bagian penting dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi GRK (RAD-GRK). Proses ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak akademis dalam menciptakan kebijakan yang lebih responsif terhadap perubahan iklim, sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan yang ramah lingkungan di Kolaka Timur.