Pemda Koltim dan PN Kolaka Kerjasamakan Sidang Keliling, Dekatkan Pelayanan Hukum ke Masyarakat
3 mins read

Pemda Koltim dan PN Kolaka Kerjasamakan Sidang Keliling, Dekatkan Pelayanan Hukum ke Masyarakat

Kolaka Timur — Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Pemda Koltim) bersama Pengadilan Negeri (PN) Kolaka Kelas IB resmi menjalin kerja sama dalam pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, atau yang lebih dikenal sebagai sidang keliling. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Koltim.

Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, SH, MH, mewakili Pemda Koltim, dan Ketua PN Kolaka, I Gusti Ngurah Putra Atmaja, SH, MH, mewakili lembaga peradilan. Acara ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kapolres Koltim AKBP Tinton Yudha Riambodo, SH, SIK, MH, Kepala Kantor Kemenag Koltim H. Muhamad Kadir Azis Al-Yafie, Kepala Kantor Pertanahan Koltim Ilmiawan, ST, MEng, Kabinda Koltim, Plh Sekda Koltim, serta Kabag Hukum Setda Koltim.

Kerja sama ini disambut positif oleh Ketua PN Kolaka. Dalam sambutannya, I Gusti Ngurah Putra Atmaja menjelaskan bahwa tujuan utama dari kesepakatan ini adalah memudahkan akses pelayanan hukum bagi masyarakat Kolaka Timur, khususnya yang selama ini harus menempuh perjalanan cukup jauh ke Kabupaten Kolaka untuk mengikuti proses persidangan.

“Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Kolaka. Sidang keliling akan dilaksanakan di Koltim, tentunya dengan dukungan fasilitas yang sudah disiapkan oleh Pemda. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen kita untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat dan terjangkau,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Kolaka Timur atas fasilitas yang telah disediakan guna menunjang pelaksanaan sidang keliling ini. Menurutnya, meskipun Pengadilan Negeri Kolaka belum memiliki bangunan permanen atau kantor cabang di Koltim, namun dengan bantuan Pemda, kebutuhan akan ruang sidang dan fasilitas pendukung lainnya dapat terpenuhi.

“Ke depan, kita berharap kerja sama ini bisa terus dikembangkan, baik dari segi jumlah sidang maupun jenis perkaranya. Misalnya, perkara permohonan pengangkatan anak, pergantian nama, dan perkara keperdataan lainnya yang tidak membutuhkan proses panjang bisa kita layani di sini,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas dukungan PN Kolaka yang telah merespons kebutuhan masyarakat Koltim terkait pelayanan hukum. Ia menekankan pentingnya kehadiran negara melalui institusi peradilan dalam menjamin keadilan yang merata bagi seluruh warga, tak terkecuali yang berada di daerah terpencil.

“Ini adalah langkah besar dalam memberikan kemudahan dan keadilan yang merata. Tidak semua warga memiliki kemampuan atau akses untuk datang ke Kolaka hanya demi satu sidang. Dengan adanya sidang keliling ini, pelayanan pengadilan benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkap Bupati.

Lebih lanjut, ia berharap MoU ini menjadi titik awal dari terbangunnya kolaborasi yang lebih luas di masa mendatang, khususnya dalam mendekatkan pelayanan hukum sebagai bagian dari kebutuhan dasar warga. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan sangat penting dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berpihak pada masyarakat.

Penandatanganan kerja sama ini menjadi bukti nyata bahwa Pemda Koltim tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga terus berupaya memperkuat fondasi hukum dan pelayanan sosial kemasyarakatan. Dengan hadirnya sidang keliling, masyarakat kini memiliki harapan baru akan akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *