Bupati Koltim Terima Naskah Akademik dan Draf Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi
3 mins read

Bupati Koltim Terima Naskah Akademik dan Draf Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi

Kolakainfo.com – Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis, SH, MH, bersama dengan bupati dan walikota se-Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi menerima Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi dari Gubernur Sultra. Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra pada Senin, 20 Januari 2025.

Acara ini dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, SIK, MH, serta bupati dan walikota dari 17 kabupaten/kota se-Sultra. Selain itu, turut hadir Ketua DPRD Provinsi Sultra, La Ode Tariala, S.Pd., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Topan Sopuan, S.Sos., SH, MH, dan Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB, Prof. Dr. Sofyan Sjaf, M.Si (secara virtual).

Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, memberikan apresiasi atas inisiatif Pj. Gubernur Sultra dalam mengusung regulasi berbasis data presisi. Menurutnya, Raperda ini menjadikan Sultra sebagai salah satu provinsi yang memiliki regulasi berbasis data untuk tata kelola pemerintahan. “Dengan adanya data presisi, perencanaan pembangunan akan lebih tepat sasaran. Ke depan, Sulawesi Tenggara akan menjadi rujukan bagi daerah lain dalam tata kelola pemerintahan berbasis data,” ungkapnya.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra, Syafril, SH, MHum., dalam laporannya menjelaskan bahwa penyusunan Naskah Akademik dan Draf Raperda ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan payung hukum yang mendukung tata kelola pemerintahan berbasis data presisi. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga hukum, sangat penting dalam mewujudkan regulasi ini.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra juga menekankan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menghadapi tantangan tata kelola pemerintahan di era digital. Ia menyatakan bahwa pendekatan berbasis data presisi akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengambilan keputusan. “Sulawesi Tenggara memiliki peluang besar untuk menjadi pelopor dalam memanfaatkan data dan teknologi sebagai landasan tata kelola pemerintahan modern,” katanya.

Pj. Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa Raperda ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis data. “Data desa dan kelurahan presisi akan memastikan pengambilan keputusan yang terencana, terukur, dan tepat sasaran. Ini juga menjadi langkah untuk memastikan pemenuhan lima hak konstitusional rakyat, yaitu sandang, pangan, papan; pendidikan dan kebudayaan; kesehatan; pekerjaan yang layak; serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik,” tegasnya.

Pj. Gubernur Sultra juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draf Raperda ini. “Mari terus bersinergi untuk mewujudkan Sulawesi Tenggara yang semakin maju, sejahtera, dan modern,” tutupnya.

Dengan diserahkannya Naskah Akademik dan Draf Raperda ini, Pj. Gubernur Sultra menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Walikota untuk segera mengoordinasikan pembahasan regulasi tersebut dengan DPRD di wilayah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat implementasi tata kelola pemerintahan berbasis data desa presisi di seluruh Sulawesi Tenggara.

Acara ditutup dengan harapan bahwa regulasi ini akan membawa perubahan positif bagi tata kelola pemerintahan di Sultra, menjadikannya lebih modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkeadilan.

Diskominfo Sultra
Sumber: PPID Utama Provinsi Sultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *