Bupati Kolaka Timur Sampaikan Ranwal RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Koltim
3 mins read

Bupati Kolaka Timur Sampaikan Ranwal RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Koltim

Kolaka Timur – Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Koltim, Kamis (10/4/2025) yang dipimpin Ketua DPRD Koltim Hj Jumhani SPd, hadir Bupati Koltim Abd Azis SH MH, Wakil Bupati Koltim H Yosep Sahaka SPd MPd, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Koltim, Sekda Koltim Abdi Muh Iqbal Tongasa SSTP MSi.

Dalam penjelasannya, Bupati Koltim Abd Azis SH MH menyampaikan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2025-2029, adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk Periode 5 tahun yang merupakan penjabaran dari visi misi dan program Kepala Daerah. RPJMD tahun 2025-2029 disusun dengan mempedomani RPJMD tahun 2025-2029 yang didalamnya telah memuat prioritas Pembangunan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam rangka berjalannya misi dan terwujudanya visi tersebut, maka rumusan tujuan dan sasaran RPJMD Kabupaten Kolaka Timur 2025-2029 adalah sebagai berikut:

1. meningkatkan kualitas manusia dan kelayakan hidup masyarakat;

2. meningkatn produktivitas perekonomian dan pendapatan masyarakat secara merata;

3. mewujudkan tata kelola berintegritas dengan bir”)krasi yang melayani.

4. memelihara stabilitas harga barang pokok dalam mendukung ketenteraman umum;

5. mewujudkan ketahanan sosial budaya:

6. meningkatkan daya dukung lingkungan dan ketahanan terhadap bencana:

7. meningkatkan kualitas pemerntahan desa dan keberdayaan niasyaraka

8. meningkatkan efektivitas layanan infrastruktur

9. meningkatkan kualitas perencanaan daerah dan daya saing daerah.

Rapat Paripurna pada hari ini merupakan tahapan awal utama kami sebagai Kepala Daerah Mengajukan Rancangan awal RPJMD tahun 2025-2029 kepada, DPRD Kabupaten Kolaka Timur untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan awal bersama, fokus pembahasan diharapkan pada visi, misi, tujuan dan sasaran sebagaimana diamanahkan pada poin 2 instruksi mentri dalam negeri republik indonesia nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencakak strategis perangkat daerah tahun 2025-2029.

untuk itu, saya sangat mengharapkan masukan dan saran yang akan menjadi bahan penyempurnaan dalam perumusan tujuan dan sasaran pembangunan daeram yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah selama lima tahun kedepan sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan optimal dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kolaka Timur.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Koltim Hj Jumhani SPd menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan bagian penting dari siklus perencanaan pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat dibutuhkan untuk memastikan seluruh proses perencanaan berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel. “Kami berharap pembahasan Ranwal RPJMD ini dapat mencerminkan aspirasi masyarakat dan menjawab tantangan pembangunan lima tahun ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Koltim, H Yosep Sahaka SPd MPd, menambahkan bahwa penyusunan dokumen RPJMD juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha lokal. Hal ini, menurutnya, bertujuan untuk menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. “RPJMD bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan peta jalan yang akan menentukan arah pembangunan daerah secara menyeluruh,” katanya.

Sekretaris Daerah Koltim, Abdi Muh Iqbal Tongasa SSTP MSi, turut menekankan pentingnya konsistensi dalam implementasi program-program strategis yang telah dirumuskan. Ia berharap dokumen ini nantinya dapat menjadi acuan yang kuat bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program kerja, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Rancangan Awal RPJMD dari Bupati kepada Ketua DPRD Koltim. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas lebih mendalam oleh DPRD Koltim bersama Tim Penyusun RPJMD dan pihak terkait lainnya untuk memperoleh kesepakatan bersama. Proses ini menjadi krusial karena akan menjadi fondasi dalam penyusunan dokumen akhir RPJMD yang akan ditetapkan melalui peraturan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *