Sekda Koltim Buka kegiatan Penginputan RUP Koltim TA 2024
Kolakainfo.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Andi Muh. Iqbal Tongasa, S.STP., M.Si membuka kegiatan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2024 di Hotel Claro Kendari. Kamis (18/01/2024).
Pada kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kab. Kolaka
Admin/Staf Penginput Rencana Umum Pengadaan OPD, Bagian, Kecamatan dan RSUD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah mengatakan “penginputan Rencana Umum Pengadaan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) lebih mudah dengan adanya mekanisme Integrasi SIPD. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah”
Penginputan Rencana Umum Pengadaan merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dilakukan oleh PA/KPA sebelum dilaksanakannya proses pengadaan terhadap program kegiatan yang tertuang dalam DPA masing-masing OPD. Penanyangan Rencana Umum Pengadaan melalui Aplikasi SIRUP LKPP merupakan transparansi dalam penyebarluasan informasi terkait program yang akan dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten Kolaka Timur sehingga masyarakat luas dapat mengetahuinya serta bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keikutsertaan UMKM kita dalam setiap program yang akan kita laksanakan.
Output dari pengadaan barang/jasa pemerintah yang dianggarkan melalui APBD Kab. Kolaka Timur Tahun 2024 ini ditargetkan dapat memberikan azas manfaat dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kabupaten kolaka timur. Hal ini sejalan dengan program Gerakan Membangun dan Melayani Masyarakat Kolaka Timur (Program GEMAS) yang sedang digalakkan di Kabupaten Kolaka Timur.
Oleh karena itu pada kesempatan yang berbahagia ini, dilaksanakanlah Kegiatan Penginputan Rencana Umum Pengadaan APBD Tahun 2024 sehingga dimohon kerjasama, keseriusan dan kesungguhan dari semua Admin Penginput RUP masing – masing OPD, Kecamatan, Bagian dan RSUD untuk mengikuti kegiatan ini sehingga diharapkan setelah kegiatan ini selesai dilaksanakan, Rencana Umum Pengadaan masing-masing OPD sudah ditayangkan 100%.” Ucapnya
Kegiatan ini dilaksanakan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pada Pasal 22 Ayat (3) bahwa Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), maka seluruh rencana pengadaan baik yang akan dilaksanakan melalui Penyedia ataupun Swakelola harus dimuat pada Aplikasi SIRUP LKPP.