GEMAS Laksanakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Desa Mulia Jaya dan Tumbudadio
2 mins read

GEMAS Laksanakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Desa Mulia Jaya dan Tumbudadio

GEMAS Laksanakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Desa Mulia Jaya dan Tumbudadio

Gerakan Membangun dan Melayani Masyarakat (GEMAS) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur dan UPTD Puskesmas Dangia melaksanakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Desa Mulia Jaya, Kecamatan Dangia, Senin (10/06/2024) pagi. Hal serupa juga dilaksanakan di Desa Tumbudadio Kecamatan Tirawuta.

Kadis Kesehatan Koltim Ridwan Nasir SKM menyampaikan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini yakni, mendeteksi dini masalah gizi, memberikan edukasi pencegahan stunting kepada seluruh sasaran dan melakukan intervensi segera bagi sasaran yang memiliki masalah gizi serta meningkatkan kunjungan cakupan sasaran ke posyandu.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementrian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/B/716/2024, tentang Pelaksanaan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting dan Surat Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Daerah nomor 400.5.3/3161/. Pencegahan ini melalui kegiatan pemeriksaan, pengukuran dan penimbangan di seluruh posyandu secara serentak, dengan sasaran meliputi ibu hamil, calon pengantin, serta bayi dan balita.

Pada kesempatan ini, Kepala Desa Mulia Jaya Suraji menyampaikan, untuk pencegahan stunting di Desa Mulia Jaya perlu ditingkatkan karena pencegahan stunting sangat penting untuk perkembangan dan pertumbuhan anak-anak.

“Harapan saya baik dari Dinas Kesehatan, Kader, maupun dari Puskesmas bisa ikut di dalamnya untuk menangani Stunting di desa kami. Karena penurunan Stunting merupakan bagian daripada kesuksesan pemerintahan desa dan merupakan wujud nyata dari program GEMAS oleh Bapak Bupati juga,” harapnya.

Untuk diketahui, dalam mewujudkan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting tersebut, maka calon pengantin wajib untuk: Skrining layak hamil, Pengukuran lingkar lengan atas (LILA), dan Intervensi sesuai tata laksana. Sedangkan untuk bayi dan balita wajib untuk: Penimbangan berat badan, Pengukuran panjang badan (PB) atau tinggi badan (TB), Pengukuran LILA dan lingkar kepala (LIKA), dan Intervensi sesuai tata laksana. Dan untuk ibu hamil wajib untuk, penimbangan berat badan (BB), Pengukuran LILA, dan Intervensi sesuai tata laksana.

Pelaksanaan intervensi serentak juga dilaksanakan di Desa Tumbudadio oleh Dinkes melalui Puskesmas Tirawuta, yang meliputi beberapa intervensi. Yakni intervensi calon pengantin, intervensi ibu hamil dan intervensi bayi dan balita. Intervensi calon pengantin yakni skrinning layak hamil, pengukuran LILA. Sedangkan intervensi ibu hamil meliputi penimbangan BB, pengukuran LILA, dan intervensi bayi dan balita meliputi penimbangan BB, pengukuran PB/TB, pengukuran LILA dan LIKA, serta penyuluhan bagi ibu hamil dan ibu menyusui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *