Pemerintah Desa dan BPD di Koltim Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Hingga 2024 ini, seluruh aparatur desa di Koltim, sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyakarat dan Desa (DPMD) Koltim, pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa dan seluruh perangkatnya serta Anggota BPD di setiap desa sudah tercover dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Kolaka yang menaungi Kabupaten Kolaka, Kolut dan Koltim, yang ditanya soal ini juga mengakuinya, jika epesertaan pemerintahan desa sudah dimulai 2021 lalu.
Dan di kepemimpinan Abd Azis SH MH sebagai Bupati Koltim, program tersebut yang sejak awal hanya menyentuh pemerintah desa, namun di tahun 2024 ini seluruh anggota BPD di Kolaka Timur sudah ikut terdaftar dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. Sehingga dapat dikatakan seluruh Aparatur Pemerintahan Desa di Kolaka Timur sudah tercover dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di tahun 2024 ini.
Sebagai bukti upaya tersebut, di tahun 2024 ini, ada tiga orang anggota BPD yang meninggal Dunia, dan bupati langsung memerintahkan Dinas PMD Koltim segera memfasilitasi pihak keluarga, dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait santunan kematiannya, yang masing-masing keluarga memperoleh 42 juta rupiah tersebut.
Bupati Koltim beberapa waktu lalu menyampaikan, jika program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini, di berikan bertujuan untuk melindungi perangkat desa dalam bekerja, demi kesejahteraan keluarga dan kemajuan desanya.
Ini juga kata bupati, sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 juga telah dikeluarkan oleh Presiden, yang mendorong seluruh pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk ikut serta dalam program ini.
Menurutnya, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di desa ini, merupakan prioritas pertama selain pasar dan pekerja rentan. Hal ini sejalan dengan Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden untuk membangun ekosistem desa yang lebih baik.
Pemerintah Desa dan BPD di Koltim Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Hingga 2024 ini, seluruh aparatur desa di Koltim, sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyakarat dan Desa (DPMD) Koltim, pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa dan seluruh perangkatnya serta Anggota BPD di setiap desa sudah tercover dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Kolaka yang menaungi Kabupaten Kolaka, Kolut dan Koltim, yang ditanya soal ini juga mengakuinya, jika epesertaan pemerintahan desa sudah dimulai 2021 lalu.
Dan di kepemimpinan Abd Azis SH MH sebagai Bupati Koltim, program tersebut yang sejak awal hanya menyentuh pemerintah desa, namun di tahun 2024 ini seluruh anggota BPD di Kolaka Timur sudah ikut terdaftar dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. Sehingga dapat dikatakan seluruh Aparatur Pemerintahan Desa di Kolaka Timur sudah tercover dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di tahun 2024 ini.
Sebagai bukti upaya tersebut, di tahun 2024 ini, ada tiga orang anggota BPD yang meninggal Dunia, dan bupati langsung memerintahkan Dinas PMD Koltim segera memfasilitasi pihak keluarga, dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait santunan kematiannya, yang masing-masing keluarga memperoleh 42 juta rupiah tersebut.
Bupati Koltim beberapa waktu lalu menyampaikan, jika program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini, di berikan bertujuan untuk melindungi perangkat desa dalam bekerja, demi kesejahteraan keluarga dan kemajuan desanya.
Ini juga kata bupati, sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 juga telah dikeluarkan oleh Presiden, yang mendorong seluruh pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk ikut serta dalam program ini.
Menurutnya, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di desa ini, merupakan prioritas pertama selain pasar dan pekerja rentan. Hal ini sejalan dengan Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden untuk membangun ekosistem desa yang lebih baik.